Back

Tata Tertib Sekolah

HomeTata Tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah

A.     Bentuk Pelanggaran dan Sanksi

No

Jenis Pelanggaran

Sanksi

A.               AQIDAH

1.

Mengikuti Faham aqidah yang bathil

Dikembalikan ke Orang Tua

2.

Menolak Aqidah yang benar

Dikembalikan ke Orang Tua

3.

Menyebarkan Aqidah yang bathil

Dikembalikan ke Orang Tua

4.

Mempercayai dan mengikuti anjuran dan ajaran dukun sesat/paranormal. Contoh: membaca dan mempercayai ramalan bintang dan ramalan lainnya

Bertaubat dan membuat pernyatan tidak mengulangi

5.

Berhubungan dengan jin. Contoh : memakai jimat, jampi-jampi dan mantera

Bertaubat dan membuat pernyatan tidak mengulangi

6.

Menghina/melecehkan Al Qur’an

Dikembalikan ke Orang Tua

B.               IBADAH

1.

Main-main, ngobrol, baca buku atau melakukan aktifitas lain saat Muraja’ah/al-matsurat

Berdzikir sambil berdiri di depan membaca qur’an dan almatsurat (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

2.

Terlambat datang Ke Masjid (Sebelum Azan bagi Putra)

Peringatan lisan, Piket membersihkan kelas selama 1 hari (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

3.

Sholat tidak berjama’ah bagi putra di masjid

Peringatan lisan,Piket membersihkan kelas selama 3 hari(bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

4.

Sengaja tidak shalat Dhuha/shalat rawatib

Peringatan lisan, sujud sambil beristighfar 100 kali (bila dilakukan berulang sanksi akan di tambah)

5.

Tidak tertib saat wudhu (tidak tumani’nah, main-main,ngobrol, bercanda, dll)

Peringatan lisan, sujud sambil beristighfar 100 kali (bila dilakukan berulang sanksi akan di tambah)

6.

Menggangu teman ketika shalat/tidak sungguh-sungguh ketika shalat (dimulai ketika akan memasuki tempat shalat)

Peringatan lisan, sujud sambil beristighfar 100 kali (bila dilakukan berulang sanksi akan di tambah)

7.

Tidak sungguh-sungguh dalam berdzikir dan berdo’a. Contoh: tidur-tiduran, bercanda,ngobrol dan melipat mukena bagi PI

Peringatan lisan, sujud sambil beristighfar 100 kali (bila dilakukan berulang sanksi akan di tambah)

8.

Tidak menggunakan pakaian yang rapi ketika shalat (menggunakan kaos oblong/olahraga,jaket, memakai jeans dan sejenisnya)

Peringatan lisan, disuruh langsung mengganti pakaian, pakiannya disita

9.

Tidak mendengarkan khutbah Jum’at dengan khusuk (berbicara, bercanda, mengganggu teman dan tertidur)

Membuat rangkuman khutbah jum’at yang dikumpul hari itu juga

10.

Tidak mengisi shaf terdepan saat di masjid bagi Putra

Peringatan lisan, sujud sambil beristighfar 100 kali (bila dilakukan berulang sanksi akan di tambah)

C.               AKHLAK

1.

Makan dan minum dengan tangan kiri

Istighfar 100 kali

2.

Makan dan minum sambil berdiri atau jalan

Istighfar 100 kali

3.

Berprilaku dan bertutur kata tidak sopan atau jorok/kotor dan memaki

Istighfar 100 kali, menghafal hadis atau ayat al Qur’an tentang menjaga lisan (bila dilakukan lagi sanksi akan ditambah)

4.

Menghina atau merendahkan sesama siswa/keluarga siswa (saling olok nama orang tua/bercanda berlebihan)

Istighfar 100 kali dan meminta maaf di depan umum ketika muraja’ah

5.

Menghina dan merendahkan tamu

Istighfar 100 kali dan meminta maaf di depan umum ketika muraja’ah

6.

Menghina dan merendahkan guru/karyawan

Istighfar 100 kali dan meminta maaf di depan umum ketika muraja’ah dan diberi Surat Peringatan (SP 1)

7.

Memanfaatkan dan menggunakan barang orang lain tanpa ijin

Istighfar 100 kali dan meminta maaf di depan umum ketika muraja’ah

8.

Mencemarkan nama baik sekolah (mencemarkan di Media Sosial, tawuran dengan sekolah lain, terlibat kasus narkoba)

Dikembalikan ke orang tua

9.

Mencuri

SP , skorsing (1 minggu) dan mengganti barang yang dicuri

10.

Melawan orang tua/guru

Istighfar 100 kali selama seminggu dan SP 1

11.

Berbohong pada orang tua/guru

Istigfar 100 kali dan berjanji tidak mengulangi

12.

Merokok

SP , skorsing 3 hari

13.

Minum-minuman keras/ menggunakan narkotika didalam ataupun diluar sekolah

Dikembalikan ke orang tua

14.

Berkelahi baik sesama siwa SMPIT/orang luar

SP dan skorsing 3 hari

15.

Tawuran

Dikembalikan keorang tua

16.

Melakukan penipuan

SP

17.

Mengancam/mencelakakan orang lain dengan sengaja (membuli sesama teman)

SP

18.

Tidak melaksanakan piket kelas/WC/tempat wudhu

Piket selama 1 minggu

19.

Menjalin hubungan khusus dengan lawan jenis/pacaran (SMS,telpon,catting,berkirim surat, berkirim salam dan barang) baik sesama anak SMPIT atau yang diluar

Peringatan lisan, istigfar 100 kali, membaca qur’an 1 juz perhari selama seminggu

(bila dilakukan kembali akan mendapat SP)

20.

Pacaran jalan Bareng tanpa kotak fisik

SP 1, Istigfar 200 kali, membaca qur’an 2 juz/hari selama 10 hari, (bila dilakukan kembali sanksi ditambah dan mendapat SP lanjutan)

21.

Pacaran jalan bareng dengan kontak fisik:pegangan tangan, foto bareng, kemudian disimpan untuk kepentingan pribadi

SP 1, Istigfar 200 kali, membaca qur’an 2 juz/hari selama 10 hari, meminta maaf didepan umum, membuat kliping tentang hukum pacaran dalam Islam (bila dilakukan kembali sanksi ditambah dan mendapat SP lanjutan)

22.

Pacaran jalan bareng dengan kontak fisik:pegangan tangan, foto bareng, kemudian disebarkan dimedia

SP 1, Istigfar 200 kali, membaca qur’an 2 juz/hari selama 10 hari, meminta maaf didepan umum, membuat kliping tentang hukum pacaran dalam islam, skorsing 3 hari (bila dilakukan kembali sanksi ditambah dan mendapat SP lanjutan)

23.

Pacaran sudah tindakan asusila (berpelukan/berciuman dan lainnya)

Dikembalikan ke orang tua

24.

Menjalin hubungan khusus sesama jenis

Dikembalikan ke orang tua

25.

Memasang foto/membagikan foto tidak berjilbab di medsos/tidak menutup aurat

Peringatan lisan, istigfar 100 kali/hari selama 1 minggu, menghafal ayat tentang jilbab (bila dilakukan lagi sanksi akan ditambah)

26.

Tidak berjilbab/memakai pakaian ketat ketika keluar rumah

Peringatan lisan, istigfar 100 kali/hari selama 1 minggu, menghafal ayat tentang jilbab (bila dilakukan lagi sanksi akan ditambah)

D.               KEDISPLINAN

1.                 

Terlambat Muraja’ah pagi (jam 07.10)

Peringatan lisan

Muraja’ah sambil berdiri,

(bila dilakukan berulang-ulang SP)

2.                 

Keterlambatan masuk jam pertama setelah 5 menit bel berbunyi

Peringatan lisan, berdiri dikelas (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

3.                 

Keterlambatan mengikuti upacara bendera

Sujud dan istighfar 100 kali, membuat barisan sendiri, memungut sampah (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

4.                 

Keterlambata masuk jam pelajaran setelah istirahat maksimal 10 menit

Muroja’ah dibelakang selama 10 menit (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

5.                 

Tidak mengerjakan tugas/PR dari guru

Peringatan lisan, mengerjakan tugas terlebih dahulu baru masuk kelas, pemberitahuan keorang tua (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

6.                 

Membuat keributan,mengganggu teman,ngobrol, bermain, tidur, tidak mendengarkan dan memperhatikan penjelasan guru saat KBM

Peringatan lisan, meringkas materi, mendapat tugas tambahan, membuat keliping tentang pelanggaran (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

7.                 

Bermain di luar kelas ketika KBM berlangsung

Peringatan lisan, meringkas materi, mendapat tugas tambahan, membuat keliping tentang pelanggaran (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

8.                 

Izin keluar ketika KBM berlangsung dan kembali melewati batas yang telah ditentukan (lebih 10 menit) tidak kembali

Peringatan lisan, meringkas materi, mendapat tugas tambahan, membuat keliping tentang pelanggaran (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

9.                 

Menerima tamu saat jam pelajaran tanpa seijin guru piket/walikelas/guru bidang studi

Peringatan lisan

10.              

Masuk ke Kelas lain tanpa seijin guru yang sedang mengajar

Peringatan lisan, meringkas materi, mendapat tugas tambahan, membuat keliping tentang pelanggaran (bila dilakukan berulangkali akan dapat SP)

11.              

Melakukan aktifitas seperti bermain bola dan lainnya didalam kelas saat pelajaran maupun ketika tidak dalam waktu belajar

Peringatan Lisan dan barang disita

12.              

Membolos saat KBM berlangsung

Pembertahuan ke orang tua,  meringkas materi, mendapat tugas tambahan(bila dilakukan berulangkali akan dapat SP tertulis)

13.              

Pulang tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Wali Kelas

Pemberitahuan keorang tua dan SP

14.              

Setiap tidak masuk tanpa keterangan

Pemberitahuan keorang tua dan SP

15.              

Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu

Pemberitahuan keorang tua dan SP

16.              

Setiap membolos jam pelajaran

Pemberitahuan keorang tua dan SP

17.              

Setiap tidak mengikuti ekskul pilihan tanpa keteranagan

Peringatan lisan, pemberitahuan orang tua

18.              

Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul wajib tanpa keterangan (pramuka, mentoring, muhadaroh)

Peringatan lisan, pemberitahuan orang tua, (bila dilkukan berulang kali mendapat peringatan tertulis

19.              

Tidak memakai seragam sekolah sesuai jadwal yang ditentukan

Peringtan lisan,pemberitahuan orang tuan dan disuruh pulang untuk mengganti seragam (terkecuali ada alasan yang syar’i)

20.              

Tidak memasukkan baju (bagi PA)/tidak rapi

Peringatan lisan dan langsung memasukkan baju dan sujud sambil istighfar 100 kali(bila dilakukan kembali sanksi akan ditambah)

21.              

Khusus putra tidak menggunakan topi saat upacara bendera

Peringatan lisan, membuat barisan sendiri, sujud sambil istighfar 100 kali(bila dilakukan kembali sanksi akan ditambah)dan melengkapi seragam

22.              

Tidak menggunakan sepatu saat berangkat dan pulang sekolah

Peringatan lisan, bila pakai sandal disita dan dikembalikan setelah mengganti, mengganti dengan sepatu, sujud sambil istighfar 100 kali(bila dilakukan kembali sanksi akan ditambah)

23.              

Tidak memakai sepatu hitam polos, kecuali saat jam olahraga

Peringatn lisan, pemberitahuan ke orang tua, sepatu disita dan akan dikembalikan setelah mengganti sepatu hitam polos

24.              

Memakai pakai ketat/jankis,memakai celana cutbray atau sobek

Teguran lisan, pemberitahuan keorang tua, celana disita (bila berulangkali mendapat SP)

25.              

Khusus putri menggunakan jilbab tidak sesuai ketentuan/tidak standar syari’at yaitu jilbab harus sampai siku (jilbab tidak menutupi dada, tipis tapi tidak pakai dalaman, rambut terurai sehingga terlihat)

Teguran lisan, diganti dengan jilbab khusus dari sekolah dan akan dikembalikan jika memakai jilbab yang sesuai aturan

26.              

Memakai atribut seragam sekolah yang dicoret/topi yang bukan topi sekolah dilingkungan sekolah/memakai topi sekolah namun dicoret-coret

Peringatan, pemberitahuan orang tua, disita dan tidak dikembalikan

27.              

Tidak memakai badge OSIS,lokasi, nama, dan tidak menggunakan kaos kaki ¾ betis sesuai ketentuan sekolah

Teguran lisan dan harus melengkapi seragam

28.              

Tidak merapikan sandal,sepatu ketika di masjid/dikelas/ketika muraja’ah

Teguran lisan, Piket merapikan sandl, sepatu selama 2 hari (bila dilakukan lagi sanksi akan ditambah)

29.              

Memakai jaket/switer padahal sedang tidak sakit disekolah

Peringatan lisan (bila berulangkali disita dan tidak dikembalikan)

30.              

Memakai ikat pinggang bagi Putra bukan hitam/besar

Peringatan lisan dan mengganti dengan ikat pinggang sesuai aturan sekolah

31.              

Khusus Putri tidak menggunakan dalaman Celana/ legging

Peringatan lisan, disuruh pulang mengganti dan diberitahukan keorang tua

32.              

Memakai seragam muslimah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (putih-putih pada hari jum,at/bukan baju berbahan kaos)

Peringatan lisan, disuruh pulang mengganti dan diberitahukan keorang tua

33.              

Memakai seragam olah raga pada waktu mengikuti KBM yang bukan Penjas/ ketika di masjid

Peringatan lisan, sujud sambil istighfar 100 kali(bila dilakukan kembali sanksi akan ditambah)

34.              

Memakai Parfum/berhias berlebihan bagi putri

Peringatan lisan sujud sambil istighfar 100 kali (bila berulang kali membuat rangkuman / ayat Al Qur’an hadist tentang larangan menggunakan farmum bagi wanita)

35.              

Siswa Putra memakai kalung,gelang, tindik

Peringatan lisan, pemberitahuan orang tua, barang disita dan tidak dikembalikan ( bila berulang kali diberikan SP)

36.              

Siswa putra rambut panjang menutupi kerah atau telinga/mencukur rambut tidak sesuai ketentuan sekolah/mencet rambut (ketentuan panjang rambut  maksimal 3 cm)

Peringatan lisan / dicukur ditempat (bila berulang kali diberi SP)

37.              

Kuku panjang, tidak bersih/diberi kutek

Peringatan lisan,kuku dipotong ditempat

38.              

Pulang terlambat tanpa pemberitahuan dari sekolah

Peringatan lisan dan pemberitahuan keorang tua

39.              

Membawa/bermain permainan yang merusak (PS,Game, gambar porno dan sejenisnya)

Peringatan lisan , barang disita tanpa dikembalikan

40.              

Membawa HP/Radio/tape/kamera/MP 3 dan MP4, dan alat sejenisnya tanpa ijin

Peringatan lisan, barang akan disita dan harus diambil orang tua (bila diulangi kembali barang disita  baru dikembalikan satu semester, mendapat SP)

41.              

Membawa laptop atau sejenisnya tanpa ada keperluan yang berhubungan dengan KBM dan tanpa ijin wali kelas,

Peringatan lisan, barang akan disita dan harus diambil orang tua (bila berulang kali barang disita  baru dikembalikan satu semester, mendapat SP)

42.              

Nongkrong diwarung luar sekolah/supermarket/warnet/game center/mall memakai seragam sekolah saat KBM

Peringatan lisan, pemberitahuan orang tua,(dilakukan berulang kali diberikan SP )

43.              

Tidak membawa Al-Qur’an/juz Amma/al matsurat ketika mura’jaah

Muraja’ah dan al matsurat berdiri

44.              

Bermain-main, ngobrol atau mengganggu teman ketika upacara

sujud sambil istighfar 100 kali(bila dilakukan kembali sanksi akan ditambah)

45.              

Menggunakan atau membawa senjata tajam yang berbahaya

Barang disita tanpa dikembalikan dan mendapat SP

46.              

Membawa/membaca/menonton majalah dan media lainnya yang berbau fornografi

Majalah langsung disita,istigfar 100 kali/hari,tilawah 1 juz/hari selama seminggu (bila berulang kali diberikan SP)

47.              

Membuat vidio/mengirim gambar porno dan menyebarkannya

SP, istigfar 200 kali/hari,tilawah 2 juz/hari selama seminggu

(bila dilakukan lagi SP  sampai di kembalikan ke orang tua)

E.                KEBERSIHAN

1.                 

Membuang sampah tidak pada tempatnya

Memungut sampah sebanyak-banyaknya

2.                 

Tidak meletakkan sepatu/alas kaki pada tempat yang telah disediakan

Merapikan alas kaki (sepatu/sandal) selama sepekan

3.                 

Tidak melipat mukena/sajadah bagi Putri dengan baik dan tidak menyusunnya dengan rapi

Piket membersihkan kelas selama seminggu (nyapu, ngepel, dan membersihkan laci meja)

4.                 

Melalukan tindakan yang mengganggu kebersihan. Contoh masuk kelas dalam keadaan kaki kotor, membuang sampah dilaci meja

Piket membersihkan kelas selama seminggu (nyapu, ngepel, dan membersihkan laci meja)

5.                 

Meninggalkan bungkus makanan/minuman begitu saja setelah selesai acara. Contoh: ketika ada buka bersama plastic makanan dan minuman ditinggalkan berserakan.

Piket membersihkan kelas selama seminggu (nyapu, ngepel, dan membersihkan laci meja)

6.                 

Tidak menyusun rantang ketering setelah makan dengan baik/meninggalkan begitu saja sehingga berantakan

Piket menyusun rantang ketering selama sepekan

7.                 

Melakukan tindakan yang mengganggu keindahan. Contoh: menulis, mencoret, menggambar, menempel dan perbuatan sejenisnya pada fasilitas sekolah seperti meja/kursi/dinding.)

Bila mencoret membersihkan dan  membayar denda Rp 100.000,00

8.                 

Merusak tanaman/sengaja memetik/mencabut tanaman sekolah/taman sekolah

Harus membayar denda Rp 20.000,00 dan mengganti tanaman yang dirusak)

9.                 

Merusak fasilitas kelas dengan sengaja

Mengganti fasilitas

10.              

Merusak fasilitas MCK (kran, mematahkan pipa di wc/wastafel/tempat wudhu) dengan sengaja

Memperbaiki dan mengganti

F.                MU’AMALAH

1.                 

Menghilangkan barang pinjaman contoh : buku perpustakaan, alat-alat olahraga,barang ekskul dll

Harus mengganti barang yang dihilangkan

2.                 

Menelantarkan dan merusak barang milik kelas/sekolah/orang lain dengan sengaja

Harus mengganti barang yang dirusak